Artikel & Fatwa
Rujukan keilmuan turats Ahlussunnah wal Jamaah — fiqih bermadzhab Syafi'i, aqidah Asy'ari, tasawwuf Al-Ghazali — ditulis dan ditashih oleh dewan guru Alhusam.
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah d...
Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?
Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...
Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?
Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.
Berapa rakaat shalat Dhuha dan apa keutamaannya?
Shalat Dhuha minimal 2 rakaat dan maksimal tidak dibatasi (paling utama 8 rakaat). Waktunya sejak matahari setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah matah...
Bolehkah menikah tanpa wali?
Dalam mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Wali yang paling utama adalah ayah, ke...
Apakah mahar wajib dalam pernikahan dan berapakah minimalnya?
Mahar (mas kawin) adalah kewajiban yang harus diberikan suami kepada istri. Dalam mazhab Syafi'i, minimal mahar adalah seperempat dinar emas (sekitar 1,0625 ...
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Menurut pendapat jumhur ulama dalam mazhab Syafi'i, donor darah tidak membatalkan puasa karena darah dikeluarkan bukan melalui mulut/tenggorokan dan tidak ad...
Bagaimana hukum puasa bagi orang yang bekerja berat?
Orang yang bekerja berat (seperti buruh bangunan, petani) tetap wajib berpuasa jika mampu. Jika benar-benar tidak mampu dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa,...