Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Tidak (sah) shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab” (muttafaq ’alaih). Kewajiban ini berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah; pada shalat yang bacaannya dikeraskan, makmum membacanya setelah imam selesai membaca Fatihah. Bila makmum masbuq dan tidak sempat membaca Fatihah karena imam sudah ruku, maka rakaatnya tetap terhitung mengikuti imam menurut pendapat yang kuat.
Fiqih Madzhab
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Jawaban ringkas
Ya. Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, wajib bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.
Referensi kitab
Fathul Qarib; Hadits muttafaq ’alaih
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Kapan boleh tayamum dan bagaimana caranya?
Tayamum adalah pengganti wudhu saat tidak ada air atau tidak mampu memakainya. Ini syarat dan caranya.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.