Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Tidak (sah) shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab” (muttafaq ’alaih). Kewajiban ini berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah; pada shalat yang bacaannya dikeraskan, makmum membacanya setelah imam selesai membaca Fatihah. Bila makmum masbuq dan tidak sempat membaca Fatihah karena imam sudah ruku, maka rakaatnya tetap terhitung mengikuti imam menurut pendapat yang kuat.