Wudhu bisa batal, dan bila batal maka shalat tidak sah kecuali berwudhu lagi. Dalam madzhab Syafi’i ada 4 hal yang membatalkan wudhu. Pertama, keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), baik berupa kencing, tinja, kentut, maupun lainnya. Kedua, tidur dalam keadaan tidak duduk dengan mantap. Ketiga, hilang akal karena gila, pingsan, atau mabuk. Keempat, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, baik disengaja maupun tidak. Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil tidak membatalkan wudhu.
Fiqih Madzhab
Apa saja yang membatalkan wudhu?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Jawaban ringkas
Ada 4: keluar sesuatu dari qubul atau dubur, tidur dalam keadaan tidak duduk mantap, hilang akal, dan bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang.
Referensi kitab
Matan Taqrib; Fathul Qarib
Artikel terkait
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Kapan boleh tayamum dan bagaimana caranya?
Tayamum adalah pengganti wudhu saat tidak ada air atau tidak mampu memakainya. Ini syarat dan caranya.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.