Wudhu adalah kunci shalat. Tanpa wudhu yang sah, shalat menjadi tidak sah. Dalam madzhab Syafi’i, wudhu memiliki 6 rukun yang wajib dipenuhi. Keenam rukun itu adalah: (1) niat menghilangkan hadats ketika pertama membasuh wajah; (2) membasuh seluruh wajah; (3) membasuh kedua tangan hingga siku; (4) mengusap sebagian kepala; (5) membasuh kedua kaki hingga mata kaki; (6) tertib, yaitu mengerjakan rukun-rukun tersebut secara berurutan. Selain rukun, ada sunnah-sunnah wudhu yang dianjurkan: membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga, mendahulukan anggota yang kanan, dan membasuh masing-masing tiga kali.
Fiqih Madzhab
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Jawaban ringkas
Wudhu yang sah harus memenuhi 6 rukun: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib (berurutan).
Referensi kitab
Safinatun Najah; Fathul Qarib
Artikel terkait
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Kapan boleh tayamum dan bagaimana caranya?
Tayamum adalah pengganti wudhu saat tidak ada air atau tidak mampu memakainya. Ini syarat dan caranya.
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.