Islam memberi kemudahan. Ketika tidak ada air, atau ada air tetapi tidak mampu memakainya karena sakit atau alasan syar’i lainnya, maka boleh bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Caranya: (1) niat membolehkan shalat; (2) menepukkan kedua telapak tangan ke debu yang suci, lalu mengusapkannya ke wajah; (3) menepukkan lagi, lalu mengusap kedua tangan hingga siku. Satu kali tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Untuk shalat fardhu berikutnya perlu tayamum lagi. Tayamum juga batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu dan dengan adanya air.
Fiqih Madzhab
Kapan boleh tayamum dan bagaimana caranya?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Kapan boleh tayamum dan bagaimana caranya?
Jawaban ringkas
Tayamum boleh saat tidak ada air atau tidak mampu memakai air (misalnya sakit). Caranya: niat, lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku dengan debu yang suci.
Referensi kitab
Safinatun Najah; Fathul Qarib
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.