Najis dalam madzhab Syafi’i dibagi tiga. Pertama, najis mughallazhah (berat): anjing, babi, dan semua yang lahir dari keduanya. Cara mensucikannya: dicuci 7 kali, salah satunya dicampur tanah atau debu. Kedua, najis mukhaffafah (ringan): air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa pun selain ASI. Cara mensucikannya cukup diperciki air hingga merata. Ketiga, najis mutawassithah (sedang): selain dua di atas, seperti kencing, tinja, darah, dan muntah. Cara mensucikannya: dicuci dengan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.