Najis dalam madzhab Syafi’i dibagi tiga. Pertama, najis mughallazhah (berat): anjing, babi, dan semua yang lahir dari keduanya. Cara mensucikannya: dicuci 7 kali, salah satunya dicampur tanah atau debu. Kedua, najis mukhaffafah (ringan): air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa pun selain ASI. Cara mensucikannya cukup diperciki air hingga merata. Ketiga, najis mutawassithah (sedang): selain dua di atas, seperti kencing, tinja, darah, dan muntah. Cara mensucikannya: dicuci dengan air hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
Fiqih Madzhab
Apa macam-macam najis dan cara mensucikannya?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Apa macam-macam najis dan cara mensucikannya?
Jawaban ringkas
Najis mughallazhah (anjing/babi) dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah; mukhaffafah (kencing bayi laki-laki) cukup diperciki air; mutawassithah (lainnya) dicuci sampai hilang.
Referensi kitab
Safinatun Najah; Fathul Qarib
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.