Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Dalam madzhab Syafi’i, hukumnya adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang mu’tamad — artinya bila sebagian kaum muslimin sudah melaksanakannya, gugurlah dosa dari yang lain. Keutamaannya besar: Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (muttafaq ’alaih). Karena itu, usahakan shalat fardhu berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki yang tidak ada uzur.
Fiqih Madzhab
Apa hukum shalat berjamaah menurut madzhab Syafi’i?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Apa hukum shalat berjamaah menurut madzhab Syafi’i?
Jawaban ringkas
Menurut pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah, dengan keutamaan 27 derajat dibanding shalat sendirian.
Referensi kitab
Fathul Qarib; Hadits muttafaq ’alaih
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.