Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan karena lupa dalam shalat. Hukumnya sunnah, dilakukan sebelum salam. Disunnahkan ketika: (1) meninggalkan sunnah ab’adh, seperti tasyahud awal, duduknya, shalawat pada tasyahud awal, atau qunut Subuh; (2) ragu jumlah rakaat — ambil jumlah yang yakin (lebih sedikit) lalu sujud sahwi; (3) melakukan sesuatu yang jika disengaja membatalkan shalat tetapi karena lupa. Caranya: sujud dua kali seperti sujud shalat biasa sebelum salam, dengan bacaan tasbih.
Fiqih Madzhab
Kapan disunnahkan sujud sahwi?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Kapan disunnahkan sujud sahwi?
Jawaban ringkas
Ketika meninggalkan sunnah ab’adh (seperti tasyahud awal atau qunut), ragu jumlah rakaat, atau lupa melakukan sesuatu dalam shalat.
Referensi kitab
Safinatun Najah; Fathul Qarib
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.