Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan karena lupa dalam shalat. Hukumnya sunnah, dilakukan sebelum salam. Disunnahkan ketika: (1) meninggalkan sunnah ab’adh, seperti tasyahud awal, duduknya, shalawat pada tasyahud awal, atau qunut Subuh; (2) ragu jumlah rakaat — ambil jumlah yang yakin (lebih sedikit) lalu sujud sahwi; (3) melakukan sesuatu yang jika disengaja membatalkan shalat tetapi karena lupa. Caranya: sujud dua kali seperti sujud shalat biasa sebelum salam, dengan bacaan tasbih.