Meninggalkan shalat fardhu adalah dosa besar dan wajib segera diqadha (diganti). Kewajiban qadha tidak gugur hanya dengan taubat atau istighfar. Cara mengqadha sama persis dengan shalat biasa: memenuhi syarat, rukun, dan sunnahnya. Yang berbeda hanya niatnya, yaitu niat mengqadha shalat yang tertinggal, misalnya “aku niat mengqadha shalat Zhuhur”. Segerakan qadha dan jangan menunda-nunda. Bila shalat yang tertinggal banyak, cicillah secara rutin setiap hari.
Fiqih Madzhab
Bagaimana cara mengqadha shalat yang tertinggal?
14 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Bagaimana cara mengqadha shalat yang tertinggal?
Jawaban ringkas
Shalat fardhu yang ditinggalkan wajib segera diqadha. Tata caranya sama seperti shalat biasa, dengan niat qadha (mengganti).
Referensi kitab
Fathul Qarib
Artikel terkait
Apa saja yang membatalkan wudhu?
Empat hal yang membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi’i — penting diketahui agar shalat tetap sah.
Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah?
Kedudukan bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Bagaimana tata cara wudhu yang benar menurut madzhab Syafi’i?
Panduan wudhu sesuai madzhab Syafi’i: 6 rukun yang wajib dipenuhi agar wudhu sah, beserta sunnah-sunnahnya.