Meninggalkan shalat fardhu adalah dosa besar dan wajib segera diqadha (diganti). Kewajiban qadha tidak gugur hanya dengan taubat atau istighfar. Cara mengqadha sama persis dengan shalat biasa: memenuhi syarat, rukun, dan sunnahnya. Yang berbeda hanya niatnya, yaitu niat mengqadha shalat yang tertinggal, misalnya “aku niat mengqadha shalat Zhuhur”. Segerakan qadha dan jangan menunda-nunda. Bila shalat yang tertinggal banyak, cicillah secara rutin setiap hari.