Mandi wajib (ghusl) diwajibkan karena junub, haid, nifas, dan sebab lainnya. Rukunnya hanya dua: niat menghilangkan hadats besar dan meratakan air ke seluruh tubuh, termasuk kulit kepala dan sela-sela tubuh. Tata cara yang disunnahkan: niat, mencuci kedua tangan, membersihkan kemaluan, berwudhu seperti wudhu shalat, lalu menyiram air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, memastikan air sampai ke semua bagian. Pastikan tidak ada yang menghalangi air sampai ke kulit, seperti cat kuku yang tebal atau adonan yang menempel.