Dalam mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, bisa menggunakan wali hakim.
Bolehkah menikah tanpa wali?
Bolehkah menikah tanpa wali?
Dalam mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, bisa menggunakan wali hakim.
Artikel terkait
Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?
Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...
Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?
Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah d...