📖 Fiqih Madzhab

Bolehkah menikah tanpa wali?

9 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan

Bolehkah menikah tanpa wali?

Jawaban ringkas

Dalam mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, bisa menggunakan wali hakim.

Dalam mazhab Syafi'i, wali adalah rukun nikah yang tidak boleh ditinggalkan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, bisa menggunakan wali hakim.