Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah digunakan untuk bersuci kembali.
📖 Fiqih Madzhab
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
9 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
Jawaban ringkas
Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah digunakan untuk bersuci kembali.
Artikel terkait
Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?
Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.
Berapa rakaat shalat Dhuha dan apa keutamaannya?
Shalat Dhuha minimal 2 rakaat dan maksimal tidak dibatasi (paling utama 8 rakaat). Waktunya sejak matahari setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah matah...
Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?
Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...