Menurut pendapat jumhur ulama dalam mazhab Syafi'i, donor darah tidak membatalkan puasa karena darah dikeluarkan bukan melalui mulut/tenggorokan dan tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh. Namun jika menyebabkan kelemahan yang sangat, boleh berbuka.
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Menurut pendapat jumhur ulama dalam mazhab Syafi'i, donor darah tidak membatalkan puasa karena darah dikeluarkan bukan melalui mulut/tenggorokan dan tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh. Namun jika menyebabkan kelemahan yang sangat, boleh berbuka.
Artikel terkait
Bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang ada najis kecil?
Shalat dengan pakaian bernajis hukumnya tidak sah kecuali dalam keadaan dharurat. Najis wajib disucikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat, baik naj...
Apakah boleh shalat di tempat yang tanahnya najis jika dialas sajadah?
Boleh, selama alas (sajadah) yang digunakan suci dan menutup seluruh anggota tubuh yang menyentuh tanah najis tersebut. Tempat sujud haruslah bersih dari najis.
Apakah air bekas wudhu masih bisa digunakan untuk wudhu lagi?
Air yang telah digunakan untuk wudhu (air musta'mal) dalam mazhab Syafi'i hukumnya suci namun tidak mensucikan (thahir ghayr muthahhir), sehingga tidak sah d...