Zakat profesi (penghasilan) adalah ijtihad kontemporer yang dipopulerkan oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi. Nisabnya setara 85 gram emas, haul-nya satu tahun (atau boleh dicicil per bulan), dan kadarnya 2,5%. Banyak ulama mewajibkannya dengan analogi kepada zakat pertanian.
💻 Fiqih Kontemporer
Bagaimana zakat penghasilan/profesi, apakah wajib?
9 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Bagaimana zakat penghasilan/profesi, apakah wajib?
Jawaban ringkas
Zakat profesi (penghasilan) adalah ijtihad kontemporer yang dipopulerkan oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi. Nisabnya setara 85 gram emas, haul-nya satu tahun (atau boleh dicicil per bulan), dan kadarnya 2,5%. Banyak ulama mewajibkannya dengan analogi kepada zakat pertanian.
Artikel terkait
Bagaimana hukum jual beli secara online (e-commerce)?
Jual beli online hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat jual beli: ada penjual, pembeli, barang yang jelas (tidak gharar), harga yang disepakati, da...
Apakah bunga bank termasuk riba?
Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional (seperti Majma' al-Fiqh al-Islami) berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk riba yang d...