Jual beli online hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat jual beli: ada penjual, pembeli, barang yang jelas (tidak gharar), harga yang disepakati, dan akad yang sah. Perlu dihindari jual beli barang yang tidak dimiliki penjual saat akad (kecuali dengan akad salam yang memenuhi syaratnya).
💻 Fiqih Kontemporer
Bagaimana hukum jual beli secara online (e-commerce)?
9 Oktober 2026·3 menit baca
Pertanyaan
Bagaimana hukum jual beli secara online (e-commerce)?
Jawaban ringkas
Jual beli online hukumnya boleh selama memenuhi rukun dan syarat jual beli: ada penjual, pembeli, barang yang jelas (tidak gharar), harga yang disepakati, dan akad yang sah. Perlu dihindari jual beli barang yang tidak dimiliki penjual saat akad (kecuali dengan akad salam yang memenuhi syaratnya).
Artikel terkait
Apakah bunga bank termasuk riba?
Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional (seperti Majma' al-Fiqh al-Islami) berpendapat bahwa bunga bank konvensional termasuk riba yang d...
Bagaimana zakat penghasilan/profesi, apakah wajib?
Zakat profesi (penghasilan) adalah ijtihad kontemporer yang dipopulerkan oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi. Nisabnya setara 85 gram emas, haul-nya satu tahun (atau...